Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Sosial Tenaga Kerja Pontianak Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

Kompas.com - 23/06/2016, 20:40 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bertempat di Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kamis (23/6/2016). Posko pengaduan berlaku efektif tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pontianak, Affan menjelaskan, fungsi posko ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya.

“Jadi, pekerja bersangkutan datang melaporkan pengaduannya untuk divalidasi, kerjanya di mana, sudah berapa lama bekerja, alamat perusahaan dan data-data lainnya. Sebab kita membutuhkan data untuk menindaklanjuti laporan pengaduan pekerja,” ujar Affan, Kamis (23/6/2016).

Affan menambahkan, posko ini juga melibatkan instansi terkait secara bersama-sama turun ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan pembayaran THR, termasuk melibatkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak.

“Kita akan sampaikan kepada pengusaha bahwa aturan yang baru ini, satu bulan bekerja itu sudah berhak mendapat THR tetapi hitungannya secara proporsional,” jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan. Sanksi-sanksi yang dikenakan di antaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR.

“Denda itu nanti diakumulasikan terhadap THR pekerja bersangkutan. Kalau terlambat, pengusaha wajib menambah 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan ke pekerja bersangkutan,” terang Affan.

Sanksi lainnya, lanjut Affan, adalah sanksi tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi-sanksi ini akan diberlakukan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR pada pekerjanya. Selain menyosialisasikannya melalui media massa, pihaknya juga menyampaikan edaran ke seluruh kegiatan usaha, baik yang formal maupun informal.

Stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak juga diminta untuk menyampaikan aturan yang baru ini.

“Selain stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kita juga menurunkan petugas pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk menyampaikan informasi-informasi ini kepada kegiatan-kegiatan usaha yang sifatnya informal,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com