Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Gubernur Segera Lantik 7 Nama Anggota KPID Sumut

Kompas.com - 22/06/2016, 18:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - DPRD Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2016-2019 setelah melalui berbagai tahapan seleksi antara lain seleksi administrasi, ujian tertulis, ujian wawancara, psikotes, uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Sarma Hutajulu menegaskan bahwa nama-nama yang terpilih sudah dikirim kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dapat dilantik secepatnya.

"Tim seleksi merekomendasikan 21 nama, semuanya adalah orang-orang terbaik, namun peraturan menyebutkan DPRD Sumut harus menetapkan tujuh orang. Tidak mungkin seluruhnya menjadi anggota KPID," kata Sarma, Rabu (22/6/2016).

Hal ini merujuk pada Peraturan KPID Nomor: 01/P/KPI/07/2014 Pasal 25 Ayat 1 yang menyatakan DPRD provinsi menetapkan tujuh anggota KPID.

Ketujuh orang terpilih adalah Adrian Azahari Harahap, Muhammad Syahrir, Rahmat Karo-karo, Jaramen Purba, Ramses Simanullang, Mutia Atiqah dan Parulian Tampubolon. Dua orang terakhir adalah incumbent yang terpilih kembali.

"Kepada calon yang belum terpilih agar legawa dan mencoba di kesempatan lain. Seandainya Undang-Undang mengijinkan kami menetapkan seluruh calon tersebut menjadi anggota KPID, akan kami angkat seluruhnya," ujarnya.

DPRD Sumut sudah mengirimkan surat penetapan anggota KPID Sumut terpilih kepada gubernur Sumatera Utara dengan Nomor Surat 1296/18/Sekr tertanggal 17 Juni 2016.

Peraturan KPI menyatakan bahwa gubernur menetapkan secara administratif anggota KPID terpilih.

Secara khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara berharap kepada anggota KPID terpilih untuk melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menguatkan bargaining secara kelembagaan dan tidak lagi terjebak dalam konflik internal.

"Kita ingin melihat anggota KPID terpilih melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan maksimal, penyiaran kita perlu pembenahan yang serius, akhlak moral anak bangsa akan sangat dipengaruhi oleh penyiaran yang sangat bebas saat ini," kata Sarma.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta DPRD menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi anggota KPID Sumut. Alasannya tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

(Baca Ombudsman Desak DPRD Batalkan Seleksi Anggota KPID Sumut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com