Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/06/2016, 17:20 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada Anzwar Anas (36), pelaku penjual organ dan pemburu harimau sumatera di Provinsi Bengkulu.

Bersama Anas, pengadilan juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Sudirman (52), rekan Anzwar.

Majelis hakim Tyas Listiani, Suryo Jatmiko dan Agung Hartato memutuskan kedua terdakwa secara sah bersalah karena menangkap dan membunuh satwa yang dilindungi serta menjual kulit dan organ lain satwa tersebut.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d, UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan menangkap dan membunuh satwa.

"Kami telah mengetahui, dan mengapresiasi putusan pengadilan, ini untuk pertama kali dalam sejarah di Indonesia putusan pelaku pemburu dan penjual harimau divonis tinggi hingga empat tahun penjara. Selama ini ada yang 2,5 tahun penjara, atau dalam hitungan bulan," kata Direktur Lingkar Institute, sebuah organisasi pelindung Harimau Sumatera di Bengkulu, Iswadi, Rabu (22/6/2016).

Iswadi juga menunjukkan hasil petikan putusan pengadilan perkara pidana biasa, dengan nomor: 44/PID.B/2016/PN.Agm dan nomor: 45/PID.B/2016/PN.Agm.

Dia berharap putusan ini dapat menjadi rujukan para hakim lain dalam memutuskan perkara serupa dan memberikan efek jera.

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Januari 2016 oleh tim dari Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), Polres Mukomuko, dan unsur masyarakat sipil pemerhati satwa liar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com