Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Permaisuri Sultan Ternate, Polisi Perketat Pengamanan

Kompas.com - 20/06/2016, 08:08 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Polres Ternate memperketat sidang perkara dugaan pemalsuan identitas putra kembar dengan terdakwa Permaisuri Sultan Ternate Nita Budi Susanti di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Senin (20/6/2016) pagi ini.

Kabag Ops Polres Ternate Kompol Ibnu Hadjar mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan diperketat untuk menghindari terjadinya bentrokan.

"Pengamanan sama seperti sebelumnya, hanya perlu di perketat terutama yang hadir di ruang sidang itu nantinya akan diperiksa perorangan, perlu diantisipasi untuk menghindari bentrok," katanya, Minggu (19/6/2016).

Untuk jumlah personel, sebutnya, masih sama dengan pengamanan sebelumnya yaitu 150 personel. Mereka akan terbagi di ruang sidang dan di luar sidang.

Ia meminta, semua pihak, diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang sementara berlangsung.

"Sidang berlangsung aman dan tertib, sehingga cepat ada kepastian hukum," kata dia.

Humas PN Ternate, Aris Fitra Wijaya menambahkan, saat ini majelis hakim yang menangani perkara pemalsuan dokumen identitas anak dengan terdakwa Nita Budi Susanti telah selesai menyusun draft putusan. Sehingga, apabila tidak ada masalah, maka majelis hakim akan membacakan putusan pada sidang lanjutan besok (hari ini).

"Insya Allah, besok (hari ini) hakim siap membacakan putusan, karena draft putusan telah selesai disusun," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com