Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lihat Harimau Siberia di Ungaran? Kunjungi Tempat Ini

Kompas.com - 19/06/2016, 17:22 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Tak hanya koleksi tanaman obat dari dalam dan luar negeri yangn ada di agrowisata Sidomuncul di Desa Diwak, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Agrowisata yang menempati lahan seluas 1,5 hektar di lingkungan PT Sidomuncul ini tenyata juga dihuni ratusan jenis satwa.

Sejak mulai dirintis 1999-2014 lalu, jumlah satwa di tempat ii mencapai 27 jenis ekor, antara lain harimau sumatera, harimau siberia, buaya, berbagai jenis kera dan monyet, orang utan, kasuari, merak, burung kakatua, elang, ular, kuda, dan sebagainya.

Direktur Utama PT Sidomuncul, Irwan Hidayat mengatakan, koleksi satwa dalam dua tahun terakhir mengalami lonjakan, lantaran kerap mendapatkan titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah.

Irwan mengaku tidak keberatan menampung satwa dari BKSDA sepanjang daya tampung di agrowisata itu masih memadai.

"Mungkin BKSDA bingung mau ditaruh di mana hewan sitaan ini. Kalau di sini kan terawat, makanan dan kesehatannya terjamin," kata Irwan.

Pada Februari 2016 lalu BKSDA kembali menitipkan seekor beruang madu yang baru berumur enam bulan.

Kata Irwan, beruang tersebut diserahkan pemiliknya warga Pekalongan kepada BKSDA lantaran takut berurusan dengan hukum.

"Bokli ... Bokli ...," Irwan memanggi beruang madu yang bernama Bokli tersebut.

Bokli ternyata sedang bermain di dalam kerangkeng besi berwarna hijau. Bokli belum dimasukan di dalam kandang, karena tergolong pendatang baru sehingga masih dalam masakarantina.

Perilaku hewan ini terlihat jinak, menunjukkan satwa langka ini sudah terbiasa dengan kehadiran manusia di sekelilingnya.

Sebenarnya, perlindungan satwa liar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sesuai undang-undang tersebut, memiliki atau memelihara satwa liar secara ilegal dapat dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Orang-orang pada takut, sekarang dengan sadar nyerahin (hewan-hewan langka) ke BKSDA," ujar Irwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com