Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasus Saipul Jamil: Ada yang Manfaatkan Putusan Saya untuk Cari Uang

Kompas.com - 17/06/2016, 18:50 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Ifa Sudewei, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga mantan Ketua Majelis Hakim kasus Saipul Jamil, membantah terlibat kasus suap yang menimpa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Ada yang sengaja memanfaatkan putusan saya atas kasus Saipul Jamil untuk mencari uang," kata Ifa seusai pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tinggi Jatim, Jumat (17/6/2016).

Dia mengaku tidak tahu bagaimana putusan untuk Saipul Jamil tersebut bisa diketahui oleh panitera.

"Dari nguping atau bagaimana saya tidak tahu," ucapnya.

Yang pasti, dia dan Rohadi sebelum sidang putusan Saipul Jamil tidak pernah berkomunikasi sedikit pun, sampai akhirnya Rohadi tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil pada Rabu lalu.

Pada Selasa (14/6/2016), Ifa membacakan vonis untuk kasus Saipul Jamil atas kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pedangdut itu pun diganjar hukuman penjara tiga tahun.

(Baca juga: Ketua Hakim Kasus Saipul Jamil Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo)

 

Kompas TV KPK Selidiki Suap Perkara Saipul Jamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com