Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

86 Peraturan Daerah di Bali Dibatalkan

Kompas.com - 17/06/2016, 17:21 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 86 buah peraturan daerah dan peraturan bupati atau wali kota di Provinsi Bali telah dibatalkan.

Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Bali Dewa Mahendra, Jumat (17/6/2016), menyampaikan bahwa jumlah perda yang dibatalkan sebanyak 70 aturan.

Adapun peraturan kepala daerah yang dibatalkan sebanyak 11 aturan. Yang masih dalam proses pembatalan berjumlah 5 buah.

"Dari 86 perda tersebut, ada yang langsung dicabut, yaitu empat peraturan wali kota tentang peraturan zonasi kecamatan dan satu perda Kota Denpasar tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah," kata Dewa.

Peraturan-peraturan itu dicabut karena dianggap menghambat pengembangan investasi. Adapun perda tentang penerimaan pihak ketiga kepada kepala daerah dicabut karena tidak pernah digunakan.

Selain itu, ada beberapa aturan yang akan direvisi. Contohnya adalah perda tentang kawasan merokok, pajak hiburan, retribusi izin gangguan dan jasa rekonstruksi, dan minuman beralkohol.

Dari jumlah yang dibatalkan dan dicabut, kemungkinan saja akan bertambah jika ada laporan pengaduan dari masyarakat atau ada temuan soal hambatan perkembangan investasi dan kepentingan masyarakat.

Pembatalan perda ini dilakukan berdasarkan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur tentang pembatalan peraturan di daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan oleh gubernur ataupun pemerintah pusat.

Dasar pembatalan lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pembatalan itu diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ Tanggal 16 Pebruari 2016 tentang Pencabutan atau Perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan izin investasi.

Juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tanggal 4 April 2016 tentang Penegakan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 182/1107/SJ tentang Pencabutan atau Perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com