DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum anggota Polres Klungkung berinisial Aiptu IKA yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban anak perempuan berinisial BW (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik Direskrimum bahwa yang bersangkutan yaitu Aiptu IKA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, Depansar, Jumat (17/6/2016).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Herry Santoso, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti untuk menjadikan Aiptu IKA sebagai tersangka.
"Dua alat bukti adalah meminta keterangan saksi terutama dari saksi korban, keluarga korban dan juga tokoh masyarakat setempat yang sempat berkomunikasi dengan pelaku. Semuanya saling mendukung dan mengkonstruksikan ke arah perbuatan pelaku terkait perbuatan cabul dan persetubuhan," kata dia.
Untuk mempermudah proses penyidikan, saat ini pelaku ditahan Polda Bali, setelah sebelumnya diamankan di Polres Klungkung. Pelaku juga sudah dinonaktifkan dari kepolisian.
Sementara korban BW hari ini juga sudah kembali dimintai keterangan untuk pemeriksaan lanjutan dan melakukan pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Trijata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.