JAYAPURA, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan Polda Papua memusnahkan barang bukti ganja seberat 5 kilogram milik tersangka berinisial EW (30) pada Jumat (17/6/2016).
Pemusnahan ganja berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Dermaga Polair Polda Papua.
Pemusnahan ganja berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 13 Juni 2016.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, dan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Patrige Renwarin.
Direktur Polair Polda Papua Kombes (Pol) Yulius Bambang Karyanto mengatakan, seluruh barang bukti merupakan hasil penangkapan beberapa pekan lalu.
"Penangkapan barang bukti berlangsung di daerah Perairan Jayapura. Tersangka membawa ganja dari Papua Nugini melalui jalur laut," kata Yulius.
Jayapura merupakan target utama pengedar ganja asal Papua Nugini. Dari wilayah itu, ganja diedarkan ke wilayah pegunungan Tengah Papua.
Harga ganja asal Papua Nugini dimulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.