Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permaisuri Sultan Ternate Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 15:09 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Permaisuri Sultan Ternate Nita Budi Susanti dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/6/2016).

Jaksa menyatakan bahwa Nita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan asal-asul putra kembar. Hal itu tertuang dalam dakwaan ketiga dengan pasal dakwaan Pasal 277 KUHP.

Jaksa menyebut bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa menyangkal perbuatan yang dilakukannya, perbuatan terdakwa telah melukai masyarakat adat, serta sebagai permaisuri tidak memberikan contoh yang baik.

(Baca Di Persidangan, Permaisuri Sultan Ternate Yakini Kehamilannya Gaib)

"Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa masih sebagai permaisuri Sultan Ternate dan belum pernah dihukum," kata jaksa Apris R Lingua.

Dalam tuntutan jaksa, beberapa keterangan saksi yang meringankan terdakwa serta keterangan terdakwa dikesampingkan karena terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

Menurut jaksa, keterangan terdakwa yang menyangkal atas dakwaan, apalagi menyebutkan kedua anak kembar itu dilahirkan berbeda dari ibu-ibu lain, adalah keterangan yang terkesan mengada-ada, tidak logis dan tidak dapat diterima secara ilmiah.

Jaksa meminta hakim mengesampingkan sangkalan itu karena tidak didukung alat bukti lainnya serta tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

"Keterangan saksi yang menyatakan bahwa saksi pernah berangkat bersama dengan terdakwa, yang saat itu dalam kondisi hamil ke Semarang menggunakan pesawat, tanpa dimintai surat keterangan dari dokter dari pihak bandara. Pernyataan terkesan mengada-ada, untuk itu patut dikesampingkan," kata Apris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com