Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pemilik Biro Wisata, Tri Tipu Beberapa Sekolah di Bogor Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 14/06/2016, 17:47 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN,KOMPAS.com - Tak ada salahnya sebelum menggunakan jasa biro perjalanan Anda sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sebab, baru-baru ini Polda DIY menangkap pelaku penipuan, Tri Heru (45) dengan modus biro perjalanan wisata abal-abal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi menuturkan, pelaku selama ini berpura-pura sebagai pemilik biro perjalanan wisata Tri Utama Jaya Wisata yang beralamatkan di Tanah Baru, Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku menawarkan jasa perjalanannya ke beberapa sekolah dan pesantren di wilayah Bogor. Tujuan wisatanya Bogor -Yogyakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hudit saat jumpa pers di Mapolda DIY , Selasa (14/06/2016).

Setelah ada sekolah yang tertarik dan sepakat menggunakan jasa biro perjalanan wisatanya, pelaku lalu meminta agar membayar uang muka sebagai tanda jadi. Setelah itu untuk uang sisanya diminta dibayarkan sehari sebelum rombongan berangkat.

"Ada salah satu sekolah di Bogor yang menggunakan jasa biro itu. Rombongan berangkat dan menginap di salah satu hotel di Yogyakarta," urainya.

Setelah rombongan menginap satu hari, pihak hotel menanyakan mengenai pembayaran sebesar Rp 40 juta. Sebab ternyata oleh biro perjalanan wisata belum dibayar.

"Ada sekolah lainnya lagi yang sudah melunasi pembayaran tetapi tidak diberangkatkan. Pelaku justru melarikan uang tersebut," kata dia.

Merasa tertipu, korban lantas melapor ke Mapolda DIY, dari penyelidikan diketahui pelaku beserta istri dan empat karyawannya melarikan diri ke Gresik Jawa Timur. Di Gresik ternyata pelaku juga akan melakukan praktik penipuan yang sama.

"Pelaku kembali mengontrak rumah di Gresik untuk buka kantor biro perjalanan lagi," katanya.

Namun belum sampai mengedarkan proposal dan brosur ke sekolah - sekolah di Gresik, lanjutnya Unit Jatanras Subdit I Ditreskrimum Polda DIY langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tri Heru.

"TH sudah kita tahan. Istrinya dikenakan wajib lapor dan empat karyawannya di pulangkan ke Bogor karena tidak terlibat ," kata Hudit.

Dari penyelidikan, sebutnya,  total penipuan yang dilakukan oleh Tri Heru mencapai kurang lebih Rp 300 juta.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah HP, dua kartu ATM, satu lembar tabungan, dan 10 brosur biro perjalanan wisata.

Akibat perbuatannya Tri Heru di jerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara .

Hudit menyampaikan agar masyarakat dan pihak sekolah untuk lebih berhati-hati dan teliti untuk memilih biro perjalanan wisata . Jika menemukan tindak pidana penipuan harap segera dilaporkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com