Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Balita di Bangka

Kompas.com - 14/06/2016, 15:37 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini, korbannya seorang balita berusia 3 tahun 8 bulan. Ironisnya, pelaku pencabulan adalah ayah kandung korban.

Pelaku pencabulan, A, ditangkap di kediamannya, Kelurahan Jelitik Sungailiat. Penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban kepada polisi.

Pelaku merupakan mantan suami ibu korban. Keduanya telah berpisah sejak enam bulan lalu.

Aksi bejat yang dilakukan A terbongkar ketika korban yang baru pulang dari rumah pelaku mengadu pada ibunya karena merasa nyeri saat buang air kecil.

Ibu korban yang merasa curiga langsung membawa korban ke puskesmas. Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa ada bekas luka pada kemaluan korban.

Laporan pengaduan ibu korban ke Mapolres Bangka diperkuat hasil visum dari dokter.

Pelaku diringkus tim Reserse Kriminal Polres Bangka. Ia mengaku telah mencabuli anaknya sebanyak dua kali di rumahnya sendiri.

"Sekarang pelaku sudah dalam sel tahanan," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bangka Komisaris Polisi Ridwan M Rajadewa, Selasa (14/6/2016).

Kakek korban yang hadir di kantor polisi saat pemeriksaan itu sempat bersitegang dengan pelaku.

Namun, polisi cepat menggiring pelaku ke sel tahanan sehingga tidak sampai terjadi tindakan anarkistis.

"Tidak ada toleransi. Kalau bisa, dihukum mati saja," ujar AR, kakek korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com