PASURUAN, KOMPAS.com - Polres Pasuruan Kota mengamankan tukang bengkel mobil yang menjadi perakit senjata api ilegal.
Kepala Polres Pasuruan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Yong Ferrydjon mengatakan, pria bernama Sofiyan bin Sumardi (34) itu ditangkap pada Selasa (14/6/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kita berhasil mengamankan pembuat pistol senjata api rakitan jenis revolver. Saat ini kita dalami kasusnya," kata Yong, Selasa.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan, Panggungrejo, Kota Pasuruan, mengaku sudah membuat dua unit senjata api. Keduanya sudah pernah diuji coba selama 10 kali.
"Ditembakkan ke atas," kata Sofiyan.
Pria yang putus sekolah sejak kelas II SMP itu mengaku bahwa awalnya ia iseng merakit senjata tersebut.
Ia mencari tahu cara membuat senjata api dari internet dan mencontek cara kerja pistol mainan.
"(Belajar dari) mainan sama nengok di Google," ujarnya.
Informasi yang diterima Kompas.com, sebelum membuka usaha bengkel di Jalan Irian Jaya, RT 1 RW 6, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pelaku pernah bekerja serabutan di Batam, Kepulauan Riau, selama 10 tahun.
Saat ini polisi masih menyelidiki aktivitas pelaku selama di Batam. Polisi juga masih menyelidiki 11 butir peluru aktif jenis SS1 yang dimiliki pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.