Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

332 Satwa Liar Diselamatkan Petugas LHK, Pemiliknya Kabur

Kompas.com - 14/06/2016, 11:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Satu rumah toko dan gudang di Jalan Kartini Nomor 53 dan 54, Lingkungan 4, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Sumatera dan Direskrimsus Polda Sumut.

Hasilnya, ditemukan 332 ekor satwa liar, di antaranya burung jalak, beo, nuri, dan kacer. Namun, hanya 27 ekor yang disita, yaitu 25 ekor burung beo dan 2 ekor burung nuri. Selebihnya, masih berada di lokasi dengan penjagaan pihak Polda Sumut, Polres Kisaran, dan Gakum LHK Wilayah Sumatera.

Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus mengatakan, penggerebekan bermula saat pihaknya mendapat informasi ada tindak pidana bidang kehutanan. Setelah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Kisaran, mereka bergerak menuju lokasi.

"Sebenarnya bukan cuma kasus tumbuhan dan satwa liar (TSL), tetapi ada kasus lain. Kasus ini ikutan saja. Proses yang kita lakukan sesuai UU RI Nomor 5/90 Pasal 21," kata Tulus, Selasa (14/6/2016).

Sayangnya, informasi penggerebekan bocor sehingga pemilik ratusan ekor satwa tersebut sudah melarikan diri. Meski demikian, Tulus mengungkapkan identitas pelaku sudah diketahui.

"Inisialnya R, nanti kami DPO-kan. Pasti kami kejar. Saat ini, petugas kami menjaga di lokasi dan akan berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut untuk identifikasi. Ini beo Nias atau bukan," kata Tulus.

Puluhan burung sitaan itu untuk sementara akan dititipkan di Markas Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara selama proses hukum berlangsung.

Setelah itu, burung-burung tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya atau dititipkan ke lembaga konservasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com