Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut AJB, Ratusan Pemilik Apartemen di Bandung Ancam Tuntut Pengembang

Kompas.com - 12/06/2016, 20:43 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 109 pemilik apartemen dan kondotel Grand Royal Panghegar (GRP) Bandung menuntut akta jual beli (AJB) dan sertifikat milik mereka. Padahal mereka sudah membeli lunas apartemen dan kondotel tersebut lima tahun lalu.

"Saya beli apartemen seharga Rp 1, 8 miliar tahun 2010 dengan cash, tapi sampai sekarang belum menerima AJB maupun sertifikat yang menjadi hak saya sebagai pemilik, " ujar Raden Dunbar di Bandung, Minggu (12/6/2016).

Dunbar mengatakan, ada 478 unit apartemen dan kondotel yang dimiliki 350 orang belum memiliki AJB. Pihaknya seringkali menanyakan AJB pada PT Panghegar Kana Properti (PKP) sebagai pengembang.

"Mereka selalu bilang bulan depan. Tapi sampai sekarang kami belum menerimanya," ungkapnya.

Pada perjalanannya, Dunbar mengetahui ternyata PT PKP memberikan sertifikatnya ke bank Bukopin dan baru mengatakannya ke para pemilik pada tahun 2015 lalu. Namun begitu, terang dia, sejumlah proyek properti PT PKP mengalami kerugian hingga akhirnya bank Bukopin melayangkan gugatan PKPU ke pengadilan niaga Jakarta.

"Saya baru pertama kali melihat di Indonesia ini ada pembeli yang lunas tetapi belum ada AJB dan sertifikat. Risikonya kalau pailit dan lelang aset, kami tidak akan dapat apa-apa karena apartemen harus dijual dan kepemilikan belum ditransfer secara hukum oleh PT PKP kepada pemilik," papar Dunbar.

Kuasa hukum Dunbar dan 108 pemilik apartemen lainnya, Singap A. Pandjaitan mengemukakan, pihaknya meminta agar properti unit apartemen milik para kliennya tidak masuk dalam proses PKPU yang diajukan bank Bukopin.

"Seluruh unit apartemen milik klien kami pada bangunan Grand Royal Panghegar tidak dapat dimasukkan ke dalam kekayaan PT PKP karena sudah dimiliki klien kami. Jikapun nantinya pailit, tidak dapat menjadi objek pailit," kata Singap.

Adapun terkait dugaan kuat sertifikat tanah milik bersama apartemen tersebut diagunkan di bank Bukopin, Singap menyatakan, sudah jelas hak tanggungan dalam agunan tersebut cacat hukum. Karena menyalahi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu.

"Kami dengan tegas meminta agar bank Bukopin mencabut hak tanggungan dalam sertifikat yang diagunkan PT PKP. Lain dari pada itu, kami juga meminta PT PKP menandatangani AJB dan memberikan sertifikat bersama para pemilik unit apartemen," tutur dia.

Dia menegaskan, meskipun dalam sertifikat yang diagunkan ke bank Bukopin itu namanya masih PT PKP, tapi menurutnya itu bukan milik PKP karena sudah menjadi milik para pemilik unit apartemen.

"Bukan lagi milik PT PKP dan tidak boleh dinyatakan dalam budel pailit dan tidak pernah dapat dieksekusi," tambahnya.

Kalau segala permintaannya tersebut tidak diindahkan pihaknya tidak segan-segan membawa permasalahan ini ke meja hijau. "Yang kami akan tuntut nanti PT PKP dan Bank Bukopin," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com