Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ganja di Jeriken, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/06/2016, 14:28 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Yuliani (36) ibu rumah tangga warga Karang Sukun, Kota Mataram ditangkap petugas Polres Mataram, saat tengah membawa jeriken yang diduga berisi 4,8 Kg narkotika jenis ganja.

Kapolres Mataram, AKBP Heri Prihanto membenarkan, pelaku dibekuk di Jalan Raya Raden Mas Panji Anom, Dasan Cermen, Sandubaya, Kota Mataram, saat dalam perjalanan menuju Senggigi, Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 10.45 Wita.

Saat digeledah, polisi menemukan jeriken yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Ganja-ganja tersebut dikemas dalam bentuk lintingan memanjang kemudian dimasukkan di dalam jeriken dan ditaburi dedak. Jeriken tersebut kemudian di tutup keliling menggunakan triplek.

"Hasil pemeriksaan sementara, barang ini berasal dari Aceh yang akan dibawa ke Senggigi," kata Heri, Jumat (10/6/2016).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 32 linting ganja dibungkus lakban warna coklat seberat 3.160 gram dan 17 linting ganja yang dibungkus lakban warna bening seberat 1.630 gram. Total sebanyak 49 linting besar ganja kering seberat 4.790 gram diamankan petugas.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu buah timbangan serta jeriken yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan ganja.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah tiga kali mendapat kiriman ganja dari Aceh. Barang haram ini dikirim melalui jasa pengiriman paket menggunakan identitas dan alamat palsu.

"Pengakuan tersangka ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dan kedua lolos, yang ketiga ini tertangkap," terang Heri.

Heri menambahkan, ganja yang berhasil diamankan merupakan ganja kualitas super dengan harga jual mencapai Rp 2 juta per Kg.

Terkait temuan ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com