Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Selama 4 Tahun dan Jadi DPO, PNS Ini Akan Diberhentikan

Kompas.com - 10/06/2016, 12:01 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Evi Damayanti terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan. Pasalnya sudah sekitar 4 tahun, wanita ini tidak pernah masuk kerja dan tidak ada kabar sama sekali.

“Hukuman yang berat itu pemecatan, bisa kena hukuman pemecatan tapi tergantung dari wali kota. Hukuman disiplin sudah domain pimpinan daerah, rekomandasi yang kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjalankan tugas.” Kata Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, Jumat (10/6/2016).

Hambali juga mengatakan, pihak inspektorat juga telah merekomendasikan memberhentikan pembayaran gaji dan tunjangan lainnya dari Evi Damayanti. Inspektorat menghentikan pembayaran gaji tersebut sejak bulan Juni 2016 ini.

“Gaji yang bersangkutan itu, berdasarkan informasi dari dinas sudah tidak diambil yang bersangkutan, sudah diambil oleh orang-orang tempat dia berutang, termasuk di bank ada utangnya, sisanya diamankan Dinsos,” ujarnya.

Saat ini, Evi Damayanti juga terlibat dalam kasus hukum dan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan honorer Kategori Satu (K1) di Kota Baubau,

Selain itu juga, Evi Damayanti juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Wolio karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hambali mengaku tidak mengetahui keberadaan Evi yang saat ini sudah menjadi DPO, Menurut informasi dari keluarga oknum pegawai tersebut, Evi Damayanti sudah tidak berada di  Kota Baubau.

Saat ini, yang tercatat sebagai PNS di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau sudah tiga tahun tidak menjalankan tugasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com