Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal, Nenek 58 Tahun Sabetkan Celurit ke Perut Suaminya

Kompas.com - 09/06/2016, 09:05 WIB

TUBAN, KOMPAS.com - Ada-ada saja permasalahan dalam rumah tangga hingga menyebabkan pertengkaran. Di Kabupaten Tuban, cekcok dalam rumah tangga membuat Jam (58),  meyabetkan celurit ke tubuh Rawit (55), sang suami.

Pasangan yang sudah jadi nenek dan kakek itu tinggal di Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.

Mereka nyaris setiap hari bertengkar, seringkali karena persoalan sepele.

Pada Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 22.50 WIB, pertengkaran mereka mengarah pada tindak kekerasan berupa pembacokan. Bukannya sang istri yang menjadi korbannya, tapi sang suami.

“Pada saat korban (Rawit) pergi tidur, pelaku masuk kamar membawa celurit, lalu disabetkan ke korban,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Selasa (7/6/2016).

Akibat perbuatan Jam, Rawit mengalami luka parah. Hingga saat ini, Rawit masih dirawat di RSUD Dr Koesma. Menurut Fadly, ada bagian perut Rawit luka parah hingga harus dijahit.

Sementara itu, Jam mengaku nekat menyabetkan celuritnya karena sebelumnya sempat dimarahi. “Dia sering membanting barang-barang yang dibeli anak saya,” ujarnya.

Polisi menjerat Jam pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukumannya kurungan penjara 2 tahun 8 bulan. (Iksan Fauzi)

TUBAN - Ada-ada saja permasalahan dalam rumah tangga hingga menyebabkan pertengkaran. Di Kabupaten Tuban, cekcok dalam rumah tangga membuat sang istri melayangkan celuritnya ke tubuh sang suami.

Pelakunya Jamiati (58), sedangkan korbannya Rawit (55).

Pasangan yang sudah jadi nenek dan kakek itu tinggal di RT 03 RW 01 Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.

Mereka nyaris setiap hari bertengkar, seringkali karena persoalan sepele.

Pada Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 22.50, pertengkaran mereka mengarah pada tindak kekerasan berupa pembacokan. Bukannya sang istri yang menjadi korbannya, tapi sang suami. 

“Pada saat korban (Rawit) pergi tidur, pelaku masuk kamar membawa celurit, lalu disabetkan ke korban,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Selasa (7/6/2016).

Akibat perbuatan Jamiati, Rawit mengalami luka parah. Hingga saat ini, Rawit masih dirawat di RSUD Dr Koesma. Menurut Fadly, ada bagian perut Rawit luka parah hingga harus dijahit.

Sementara itu, Jamiati mengaku nekat menyabetkan celuritnya karena sebelumnya sempat dimarahi. “Dia sering membanting barang-barang yang dibeli anak saya,” ujarnya.

Kini, polisi menjerat Jamiati pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukumannya kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

Penulis: Iksan Fauzi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com