Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Setahun Babel Kekurangan 42.000 Pelat Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/06/2016, 22:04 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Daftar tunggu untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini mencapai 42.000 unit.

Direktorat Lalulintas Polda Bangka Belitung hanya bisa meminta masyarakat untuk bersabar lantaran proses pengadaan ada di tingkat pusat.

“Saat ini memang masih kekurangan. Kami sifatnya menunggu saja, kalau sudah ada langsung diserahkan pada masyarakat,” kata Direktur Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Valentino Tatareda, kepada wartawan, Rabu (8/6/2016).

Antrean untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan telah terjadi sejak setahun terakhir. Permintaan pelat meliputi kendaraan roda dua dan roda empat.

Menurut Valentino, daerah belum bisa melakukan lelang pelat kendaraan bermotor karena memiliki bahan dan spesifikasi tertentu yang harus seragam.

“Kalau dibuat di daerah nanti model dan bahannya akan bermacam-macam, jadi masih dibuat terpusat,” ujarnya.

Pihak Ditlantas Polda Bangka Belitung menyebutkan, meskipun antrean pengajuan terjadi sejak tahun 2015, namun beberapa kali telah diterima kiriman pelat dari Korlantas Polri, hanya jumlahnya sedikit sehingga belum memenuhi semua permintaan pelat kendaraan.

Salah seorang warga, Joko, mengaku membeli kendaraan roda dua pada awal Januari 2016, dan hingga saat ini belum mendapatkan pelat nomor kendaraan.

“Pelat nomornya belum ada, kalau mau pergi jauh dekat terpaksa harus menggunakan mobil,” ujar Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com