Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Senilai Rp 13 Miliar

Kompas.com - 08/06/2016, 17:09 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tiga dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Rabu (8/6/2016) sore.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan ke lima tersangka pada Senin (23/5/2016) yang lalu.

Baca juga: Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pupuk Rp 13 Miliar

Wakil Kepala Kejati Kalbar, Sugeng Purnomo, menjelaskan, penahan tersebut sesuai dengan pertimbangan tim penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan tindak pidana korupsi pupuk. Dalam hal ini, penyidik membuat pendapat untuk menahan tiga orang tersangka tersebut.

Ketiga tersangka itu antara lain JR selaku direktur CV Berkah Usaha Mandiri sebagai rekanan dalam penyedia pupuk urea. Kemudian AS selaku ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, dan YSK selaku perantara dari pengadaan pupuk dan ditenggarai menerima banyak dana yang sudah dicairkan melalui pengadaan tersebut.

“Dari data yang ada, kerugian untuk saat ini mencapai Rp 13,6 miliar, dari total nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 76,3 miliar,” kata Sugeng, Rabu (8/6/2016).

Kasus ini melibatkan dua perusahaan sebagai penyedia pupuk, yaitu CV Wijaya Mandiri dan CV Berkah Usaha Mandiri. Dari penahanan ini, Kejaksaan Tinggi menargetkan dalam waktu tidak lebih 60 hari, berkas perkara kasus ini bisa diselesaikan.

“Artinya bisa 20 hari, bisa 30 hari, tetapi targetnya adalah tidak lebih dari 60 hari. Karena kita juga juga dibatasi masa penahanan,” ujar Sugeng.

Ketiga tersangka tersebut selanjutnya dititipkan di dua tempat penahanan, yaitu di Lapas dan di Rutan Polda. Terkait dengan penahanan dua tersangka lainnya, Kejaksaan akan melihat perkembangan hasil penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com