Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Rental "Play Station" Dilarang Beroperasi di Banda Aceh

Kompas.com - 06/06/2016, 15:36 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang operasional aneka hiburan seperti biliar dan play station selama bulan Ramadhan, di Kota Banda Aceh.

Selain usaha hiburan Pemerintah Kota Banda Aceh juga membatasi usaha salon untuk beroperasional hanya di siang hari saja.

Hal ini tertulis dalam seruan bersama yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh.

“Seruan ini berlaku selama bulan Ramadan, dan kalau bisa aktifitas kerja juga diisi dengan kegiatan beribadah lainnya, misalnya mengikuti kajian seperti yang kini juga dilakukan oleh para daiyah di sejumlah mesjid di Banda Aceh setiap hari,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal usai melakukan Dakwah Daiyah Ramadhan di Mesjid Baitul Musyahadah Banda Aceh, Senin (6/6/2016).

Illiza menyebutkan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, salah satunya usaha biliar dan play station dinilai melalaikan, sehingga dilarang selama bulan Ramadhan.

Pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00- 16.00 WIB, dengan menjaga ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengusaha hotel dan kafe, dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama Ramadhan,” kata dia.

Aturan dalam Seruan Bersama ini juga mengatur waktu berjualan bagi pemilik warung nasi, warung kopi dan kafe, yang hanya boleh berjualan sejak pukul 16.00 WIB.

“Dan mereka harus mengisitirahatkan warungnya saat pelaksanaan ibadah tarawih,” katanya.

Dalam serian itu, masyarakat non muslim diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.

Adapun warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh juga diimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Seruan bersama ini juga dikeluarkan untuk mendukung Undang-undang No.44 tahun 1999 dan Undang-undang No.11 tahun 2006 serta Qanun No.11 tahun 2002.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh delapan unsur pimpinan daerah, yakni, Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Ketua DPRK Arief Fadhillah SI Kom,Dandim 0101/BS Kolonel Inf Riswanto, Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin SH , Ketua MPU Banda Aceh Drs Tgk H A Karim Syeikh MA, Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Misran SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh H Sulthoni SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com