JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, hasil kajian Baleg DPR menemukan adanya 98 undang-undang yang dianggap berpotensi bermasalah dengan peraturan pelaksanaan.
Supratman meminta agar hal tersebut lebih dulu dibenahi pemerintah pusat, sebelum menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah bermasalah.
"Peraturan pemerintah dan keputusan menteri, itu dulu yang harus dibenarkan, karena masih banyak yang bertentangan," ujar Supratman dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Sebagai contoh, menurut Supratman, Undang-Undang tentang Minerba mengatur larangan untuk mengekspor material dan bahan baku. Namun, keputusan menteri memperbolehkan dilakukannya ekspor.
"Misalnya, Freeport dan Newmont tetap melakukan ekspor. Ini artinya pemerintah pusat tidak konsisten," kata Supratman.
Supratman mengakui bahwa dari sisi hirarki, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, menurut dia, akan lebih baik jika aturan yang lebih tinggi tersebut lebih dulu dibenahi sebelum mengevaluasi peraturan di daerah.
"Kenapa tidak di atas yang dibenahi lebih dulu, yang punya implikasi besar? Presiden harus bertanggung jawab berkaitan dengan 98 undang-undang yang berpotensi bertentangan," kata Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.