Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Barang Nasabah, Mantan Kepala Pegadaian Manokwari Ditahan

Kompas.com - 03/06/2016, 18:23 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pegadaiaan Cabang Manokwari, Muhamad Jaya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, Jumat (3/6/2016).

Jaya diduga terlibat dugaan korupsi dan penggelapan barang jaminan nasabah. Ia ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi di kantor yang dikepalainya pada 2015. Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

"Tersangka resmi kami tahan setelah dua alat bukti terpenuhi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Jhon Ilef Malamassam.

Jaya disangka menggelapkan barang jaminan milik nasabah, yakni barang jaminan yang masih aktif, jaminan yang siap dilelang (jatuh tempo), dan menjual satu keping logam mulia. Barang hasil penjualaan tersebut tidak dicatat dalam neraca pegadaian.

Tersangka juga menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain untuk menjual barang jaminan yang masih aktif.

"Barang jaminan yang siap dilelang ada sekitar 220 kantong, nilai jualnya Rp 800 juta lebih, barang siap lelang 11 kantong nilainya Rp 14 juta lebih, barang jaminan yang masih aktif 12 kantong nilainya Rp100 juta lebih dan satu logam mulia dengan nilai Rp 25 juta," kata Jhon.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIb Manokwari sambil menunggu penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com