Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paedofil Asal Inggris Ditangkap di Lombok

Kompas.com - 02/06/2016, 15:54 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Aparat Polda Nusa Tenggara Barat menangkap SRP (44), warga negara Inggris, dan BRY (48), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.

"Korban anak usia 17 tahun dan masih berstatus sekolah (pelajar)," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Bagiartana, Kamis (2/6/2016).

Menurut Bagiartana, kasus paedofilia ini terungkap dari sebuah perangkat tablet yang diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB kepada kepolisian.

Tablet itu ternyata berisi beberapa dokumen, gambar, foto, serta percakapan WhatsApp yang berbau cabul.

Polisi kemudian pengembangan temuan itu dan mengamankan A (17), remaja laki-laki asal Lombok Tengah, saat baru keluar dari sebuah hotel, Senin (30/4/2016). Dari tangan A, polisi menemukan sejumlah uang.

"Ternyata uang itu adalah hasil pemberian seseorang berinisial SRP (44), warga negara Inggris yang berprofesi sebagai instruktur diving," kata Bagiartana.

Kepada polisi, korban mengaku diberi uang oleh SRP setelah dicabuli di salah satu kamar hotel di kawasan Senggigi.

"Sehabis itu dilakukan perbuatan cabul, diberikan uang. Dari Rp 100.000, Rp 200.000, sampai yang terakhir Rp 700.000," kata Bagiartana.

Polisi kemudian menangkap SRP, yang sudah tinggal di Lombok selama lebih dari 10 tahun.

Polisi juga mengamankan BRY selaku penyedia tempat permainan biliar di kawasan pariwisata Senggigi. BRY ditangkap karena diduga turut serta dalam kasus ini.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengatakan lebih tertarik berhubungan dengan anak-anak daripada dengan lawan jenis sebayanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Kami sedang berupaya mendalami. Kepada korban-korban lain, silakan melaporkan untuk mendukung pembuktian kasus ini," kata Bagiartana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com