Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi, Direktur Utama Bank Maluku Dijebloskan ke Rutan

Kompas.com - 01/06/2016, 19:08 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara berinisial IR dijebloskan ke rumah tahanan Ambon, Rabu (1/6/2016). IR merupakan tersangka kasus penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya tahun 2013.

Tersangka ditahan pada Rabu sore setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tingi Maluku selama sekitar dua jam. Saat mendatangi kantor Kejati Maluku, tersangka ikut didampingi kuasa hukumnya.

Selain IR, Kejati Maluku juga menahan Kepala Divisi Krosek dan Restra PT Bank Maluku berinisial PRT ke rutan Ambon dalam kasus yang sama.

Keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 02/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 dan tersangka dan nomor 03/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016.

"Keduanya tersangka ditahan atas dugaan kasus pembelian tanah dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya senilai Rp 54 miliar tahun 2013 lalu," kata koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Hafrizal, di Ambon.

Dia mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Itu salah satu alasannya kedua tersangka ini ditahan, jadi sudah sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette menjelaskan, hak-hak tersangka sudah dipenuhi menurut undang-undang.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2016) setelah penyidik Kejati Maluku mendapatkan sejumlah bukti keterlibatan mereka dalam kasus pembelian tanah dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya. Keduanya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka, teatpi ditolak oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com