Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyabu di Rumah Makan, Penjual Piring Keliling Diringkus Polisi

Kompas.com - 01/06/2016, 05:06 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Da (29) dan Ju (23) berprofesi sebagai penjual piring keliling asal Sumatera Utara diringkus jajaran Kepolisian Sektor Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah makan.

"Da ditangkap berkat laporan masyarakat, ia menghisap sabu di sebuah rumah makan, laporan masyarakat ditindaklanjuti didapati keduanya sedang menikmati sabu," kata Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Djarkoni, Selasa (31/5/2016).

Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa alat isap sabu, ponsel, dan uang Rp 50.000. Keduanya menurut polisi diketahui bekerja sebagai penjual piring keliling ke rumah-rumah warga.

Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah tersebut.

DA, yang merupakan warga Medan, Sumut memang sering datang ke Rejang Lebong untuk berjualan piring keliling. Oleh karena itu, dia mengenal Ju dan seorang bandar besar tersebut.

"Identitas bandar tersebut sudah kita kantongi, saat ini kita sedang memburunya," ujar Djarkoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com