Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tetapkan 14 Buron Terpidana Kasus Korupsi

Kompas.com - 31/05/2016, 19:31 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengumumkan 15 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sudah memiliki putusan dan berkekuatan hukum tetap.

Dari 15 buron tersebut, 14 di antaranya merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi. Adapun seorang lainnya merupakan terpidana kasus kehutanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Warih Sadono mengatakan sudah membentuk tim penyelesaian tunggakan eksekusi untuk menangani perkara tersebut.

KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Kepala Kejaksaan Tinggi Klimantan Barat, Warih Sadono
Sejauh ini, Kejati Kalbar sudah menginventarisasi sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi belum dieksekusi.

Perkara tersebut terdiri dari 10 tunggakan di Kejari Pontianak, dua tunggakan di Kejari Mempawah, satu tunggakan di Kejari Ketapang, dan satu tunggakan di Kejari Putussibau.

"Berdasarkan pada Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, bukan yang lain," jelas Warih, Selasa (31/5/2016) sore.

Berikut daftar nama DPO yang dikeluarkan Kejati Kalbar:

1. Daniel alias Ateng, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
2. Deny Sunarya Dermawan, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 150 juta
3. Robert Siagian, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
4. H Sudaryanto, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
5. Lim Kiong Hin, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
6. Syafini Samsudin, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta
7. Drs. Sholikihin, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
8. Gusti Hersan Aslirosa, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
9. Danal Ginanjar, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
10. Gusti M. Sofyan Syarif, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
11. Heronimus Tiro, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta
12. Herry Suhar Diansyah, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
13. Hairusaif, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
14. Marolop Sijabat, terpidana kasus korupsi, putusan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
15. Prasetyo Gow alias Asong, terpidana perkara tindak pidana kehutanan, putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Selain tim jaksa, pihak Kejati juga mengirimkan permohonan bantuan kepada kepolisian dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau mengetahui keberadaan para terpidana dengan menghubungi nomor telepon 0561-732490.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com