Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Karaoke dan Panti Pijat di Semarang Wajib Tutup

Kompas.com - 31/05/2016, 09:28 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pengelola usaha hiburan seperti karaoke, panti mandi uap atau panti pijat, biliar dan sejenisnya di Kabupaten Semarang harus menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan tahun 2016.

Kebijakan itu disampaikan melalui surat edarah (SE) Bupati Semarang dr Mundjirin No 556.1/01589 tertanggal 25 Mei 2016.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Semarang, Partono mengatakan, semua pengelola sarana pariwisata dan usaha hiburan diwajibkan menjaga iklim kondusif selama bulan suci Ramadhan tahun 2016.

Salah satu upayanya adalah meningkatkan keamanan dan kewaspadaan terhadap segala kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mengambil langkah sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Semua tempat hiburan wajib tutup sejak Pemeritah menetapkan awal bulan puasa sampai berakhirnya bulan puasa," kata Partono, Selasa (31/5/2016).

Selain larangan beroperasinya tempat hiburan, dalam SE Bupati Semarang juga disampaikan imbauan kepada semua pengusaha maupun pengelola hotel, restoran, rumah makan dan warung makan selama bulan Ramahan agar menyesuaikan dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Untuk menghormati masyarakat yang tengah beribadah, kami minta usaha-usaha warung tidak memperdagangkan makanan atau minuman secara terbuka disiang hari," ujarnya.

Partono mengatakan, guna memastikan surat edaran Bupati tersebut dilaksanakan dengan baik, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan patroli bersama secara intensif.

Kegiatan patroli bersama ini juga dalam rangka pengawasan serta tindakan persuasif untuk mencegah kegiatan perjudian, peredaran miras, narkoba maupun praktek prostitusi di wilayah Kabupaten Semarang.

"Pengawasan intensif selama ramadhan tersebut juga dilakukan di tempat-tempat hiburan. Kalau ada pelanggaran, pengusaha atau pengelola hiburan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com