Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan Polisi, Guru yang Cabuli Siswinya Langsung Ditahan

Kompas.com - 30/05/2016, 22:41 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - BM, oknum guru sekolah dasar negeri di Wayasel, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, ditahan di Mapolres Pulau Ambon, Senin (30/5/2016).

Penahanan itu dilakukan setelah pria berusia 52 tahun itu tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas tuduhan mencabuli siswinya.

BM sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Saat mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan hari ini, tersangka ikut didampingi seorang kuasa hukumnya.

Di hadapan penyidik, tersangka sempat membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Tersangka sudah langsung ditahan dan sudah dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan, tadi dia datang bersama pengaaranya juga," kata KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon Iptu Isak Salamor kepada wartawan, Seni (30/5/2016).

Saat menjalani pemeriksaan, kata Salamor, tersangka tidak mengakui perbuatan bejatnya terhadap siswinya yang berusia 10 tahun.

Meski demikian, penyidik tetap menahan tersangka karena telah memiliki bukti kuat terkait perbuatan bejatnya itu.

"Nanti lihat hasil pemeriksaan seperti apa. Tapi tersangka tetap kami tahan," ujar dia.

Tersangka sempat mengamankan diri di Desa Negeri Lima setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Dia menghindar karena takut diamuk warga dan keluarga korban.

"Beberapa hari di Negeri Lima, tersangka kemudian pergi di Dusun Hulung. Dia tinggal bersama anaknya," kata Salamor sebagaimana keterangan tersangka.

BM dilaporkan telah mencabuli sisiwinya di dalam ruang kelas II sekolahnya setelah korban menceritakan hal itu kepada orangtuanya beberapa hari seusai kejadian pada Selasa (10/5/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com