Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sprindik Jilid 4 Diterbitkan Kejati Jatim, La Nyalla Tersangka Lagi

Kompas.com - 30/05/2016, 17:20 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polemik hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim versus Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti kembali dimulai.

Senin (30/5/2016), Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

"Per hari ini, kita sudah keluarkan sprindik jilid empat. La Nyalla berstatus tersangka lagi," kata Maruli kepada wartawan, Senin (30/5/2016).

Atas dikeluarkannya sprindik itu, pihaknya mengaku telah memeriksa tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli.

"Kasusnya tetap soal dana hibah, tetapi di sisi tindak pidana korupsinya," kata Maruli.

Pihaknya merasa tidak perlu memberikan surat panggilan kepada Ketua Umum PSSI tersebut karena La Nyalla dipastikan tidak ada di Surabaya.

"Kan La Nyalla tidak ada di Surabaya. Nanti kalau dia pulang, langsung kita tangkap," katanya.

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya. 

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com