Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Kebiri, Ridwan Kamil Bandingkan yang Dulu Cuma Prihatin Tak Ada Progres

Kompas.com - 30/05/2016, 15:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

Ridwan menilai bahwa kebijakan pada masa sebelumnya tidak membuat jera para pelaku kejahatan seksual sehingga kejahatan serupa terus berulang.

"Saya sangat mendukung karena (pelaku) memang harus dibuat kapok. Kalau dulu, enggak ada faktor kapoknya. Prihatin, tiga bulan kejadian muncul kasus lagi. Prihatin lagi, tapi enggak ada progres," ujar Ridwan di Gedung Perpustakaan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2016).

Pria yang kerap disapa Emil itu menyadari bahwa keputusan Jokowi itu mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menolak untuk menjadi eksekutor kebiri kimia tersebut.

Menurut Emil, wajar bila sebuah keputusan mendapat dukungan maupun kritik. Hal itu menggambarkan demokrasi dalam sebuah negara. Ia mengajak semua kalangan melihat perppu ini dari sisi positif.

"Negara kita didirikan di atas perbedaan. Selama perspektifnya masuk akal, kan begitu. Saya sebagai Wali Kota ambil keputusan juga tidak semua happy. Wajar saja," ujar Emil.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu mengatur hukuman pokok, pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com