Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis MA dalam Kasus Korupsi, Sekda Lhokseumawe Mengundurkan Diri

Kompas.com - 29/05/2016, 09:13 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya akhirnya mengganti Dasni Yuzar, dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, Dasni mengajukan surat pengunduran diri pada Suaidi dan menyatakan ingin fokus menghadapi masalah hukumnya.

“Benar, sudah mengundurkan diri. Saya segera ganti. Sekarang ini, nota dinas Sekda Kota Lhokseumawe itu Pak Miswar,” sebut Suaidi, Minggu (29/5/2016).

Dia menyebutkan, Miswar hanya menjabat nota dinas Sekda Kota Lhokseumawe. Sementara Sekda definitif sedang digodok.

“Nanti kami Plt-kan (Pelaksana Tugaskan) posisi Sekda. Kita cari siapa yang tepat untuk posisi penting itu,” sebut Suaidi.

Saat ditanya wartawan posisi Suaidi Yahya apakah masih masuk kantor atau bagaimana? Wali Kota Lhokseumawe menyebutkan Dasni berada di Banda Aceh karena ada urusan tertentu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara sekretaris daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar. Sementara anaknya Reza Maulana dan adiknya Amir Nizam masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi di Yayasan Cakra Donya sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Aceh tahun 2010. Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh 19 Juni 2015 lalu memvonis bebas ketiganya.

Merespon vonis bebas itu, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya mahkamah memvonis ketiganya bersalah.

Data yang diperoleh Kompas.com, Rabu (18/5/2016), dari website Mahkamah Agung menyebutkan, vonis tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan dua hakim anggota yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Abdul Latif.

Khusus untuk Reza selain penjara 4 tahun dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 2 tahun penjara. (Baca: Dibebaskan Pengadilan Negeri, Sekda Lhokseumawe Diganjar 5 Tahun Penjara oleh MA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com