Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Ridwan Kamil Layangkan Somasi ke Pengelola Kebun Binatang Bandung

Kompas.com - 27/05/2016, 15:22 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Persoalan antara Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Marga Satwa Taman Sari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung akan memulai babak baru.

Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung berencana melayangkan surat somasi kepada pengelola Kebun Binatang Bandung.

"Kami sudah merapatkan dengan tim kuasa hukum Unpad bersama Kabag Hukum dan lain-lain. Jadi, disimpulkan memang harus dilakukan proses hukum yang namanya somasi untuk menyelesaikan terkait sewa dan beberapa aturan yang terlanggar di Kebun Binatang Bandung," ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Bandung, Jumat (27/5/2016).

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, somasi itu akan dilayangkan pada Selasa pekan depan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

"Jadi, hari Selasa kemungkinan surat akan dilayangkan oleh DPKAD karena sesuai aturan hukumnya kuasa pengguna aset itu ada di DPKAD bersurat somasi kepada mereka yang dianggap punya problem," kata Emil.

Emil berharap somasi itu bisa menyelesaikan masalah antara Pemkot Bandung dan pengelola Kebun Binatang Bandung di level kuasa hukum tanpa perlu menempuh proses pengadilan.

"Karena somasi membuka ruang untuk berdiskusi dan bernegosiasi, tetapi dalam koridor hukum antar-pengacara. Biasanya, somasi ada tiga kali jadi kita lakukan yang pertama. Intinya kami ingin mencari solusi agar masalah sewa selesai. Ekspektasi masyarakat juga direspons kualitas standar minimal kelayakan kepada fauna ditingkatkan," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com