Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Aceh Tengah Minta Hukum Syariah Diberlakukan secara Adil

Kompas.com - 27/05/2016, 13:20 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com — Wilayah III Mahkamah Syariah Aceh menggelar diskusi tentang pelaksanaan Syariat Islam di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (26/5/2016).

Diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penegakan hukum dan peradilan, terutama berkaitan dengan perkara hukum jinayat yang didasarkan pada Qanun Nomor 7 Tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh itu berlangsung di Gedung Oproom Setda Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (26/5/2016), diikuti para hakim, panitera, dan panitera muda dari Mahkamah Syariah Aceh Wilayah III, masing-masing Mahkamah Syariah Takengon, Blangkejeren, Kutacane, Simpang Tiga Redelong Bener Meriah, dan Bireuen.

Wakil Bupati Aceh Tengah Drs H Khairul Asmara yang membuka secara resmi kegiatan itu menjelaskan, pemberlakuan hukum jinayat di Provinsi Aceh didasarkan pada asas keislaman, legalitas, keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, perlindungan HAM, dan pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur).

"Kami akan terus mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di dataran tinggi tanoh Gayo sesuai dengan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah," ucapnya.

Baca juga: Pakai Hukum Adat, Kepala Kampung yang Berzina Lolos dari Eksekusi Cambuk

Menurut Khairul, hukum jinayat merupakan produk hukum yang efektif dalam menekan angka kejahatan di Provinsi Aceh. Karena itu, katanya, yang harus dijaga adalah bagaimana pelaksanaan di lapangan agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan dan rasa kecewa bagi yang menjalaninya.

"Melalui forum diskusi ini, kami berharap kepada para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang qanun terkait yang mengatur pelaksanaan hukum jinayat di Provinsi Aceh sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaannya," tambah Khairul.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Dra Hj Rosmawardani, SH, MH menjelaskan, Mahkamah Syariah saat ini terus menangani berbagai kasus sosial baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.

"Kita prihatin dengan kondisi sosial masyarakat kita saat ini. Hampir setiap kasus yang ditangani adalah kasus tindak kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan kasus jinayat," ujarnya.

Menurut dia, menyikapi kondisi ini, pembekalan keluarga dengan nilai-nilai Islam merupakan hal terpenting yang harus diperhatikan.

"Kita harus berupaya keras agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat terwujud dan terlaksana dengan baik. Mari kita awali semua upaya ini dengan pribadi yang syariah," tambah Rosma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com