Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kejaran "Leasing", Riski Pakai Mobil dengan STNK dan Pelat Palsu

Kompas.com - 27/05/2016, 08:44 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar dari Jalan Sudirman, Pematangsiantar, Kamis (26/5/2016) sore.

Mobil Daihatsu nomor polisi BK 1870 JH yang dimodifikasi sport berkaca gelap ini dicurigai menyalahi aturan lalu lintas dan diamankan Brigadir Suwardi, personel Satuan Lalu Lintas.

Saat menghentikan mobil, petugas meminta kepada pengemudi mobil Daihatsu, Fajar Riski, warga Jalan Medan Area, Pematangsiantar, untuk menunjukkan surat kendaraan.

Ketika surat tanda nomor kendaraan (STNK) diperiksa, petugas mencurigai STNK mobil tak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan Fajar. Selanjutnya, mobil tersebut langsung dibawa menuju Mapolres Pematangsiantar.

Saat diperiksa, STNK atas nama Marlina Lubis, warga Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan, Kota Medan itu ternyata palsu.

Untuk lebih memastikannya, petugas memeriksa nomor rangka mobil. Hasilnya diketahui ternyata nomor rangka mobil berbeda dengan yang tertera di STNK palsu. STNK dibuat hasil scanning komputer.

Bukan hanya STNK saja yang palsu, hasil kroscek petugas ternyata nomor polisi BK 1870 JH juga palsu dan aslinya nomor polisi D 1430 SR.

Kepada petugas, Riski mengaku mobil tersebut dibeli orangtuanya dari Bandung. Namun karena tersangkut masalah pembayaran kredit mobil, untuk menghindari dari kejaran pihak leasing, nomor polisi D 1430 diubah menjadi BK 1870 JH.

"Sebenarnya kami bayar tiap bulan kredit mobil ini udah berjalan dua tahun. Tapi Papa tak menyetor ke pihak leasing. Takut ditarik, maka nomor polisinya kami ubahlah," kata Riski.

Kasat Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, AKP J Frans Simanjuntak membenarkan pihaknya menahan mobil yang menyalahi aturan.

"Anggota menghentikan karena curigai menyalahi aturan berlalu lalu lintas. Mobil tersebut kita sudah tilang sesuai ketentuan UU yang berlaku. Dan, untuk STNK dipalsukan saat ini pengemudi mobil sedang diperiksa di Satuan Reskrim," terang Jupiter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com