Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan WNA di Maluku TIdak Punya Dokumen Resmi

Kompas.com - 26/05/2016, 17:46 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi mencatat hingga saat ini masih ada ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen resmi berada di Maluku.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Priyadi kepada wartawan mengatakan, dari data yang diperoleh, para WNA ini umumnya adalah mantan nelayan asing yang sebelumnya bekerja di kapal, dan juga korban perdagangan manusia atau trafficking.

“Kalau untuk di Maluku itu estimasi kami ada sekitar 150 orang, itu perkiraan kami,”katanya, Kamis (26/5/2016).

Dia mengungkapkan, WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen ini paling banyak berada di Tual, Kepulauan Aru dan Saumlaki.

Menurut dia, sebagian dari WNA bahkan telah berbaur dengan warga lokal dan menggunakan bahasa daerah setempat.

“Di Tual sendiri itu ada 95 WNA, sisanya di Kepulauan Aru dan Saumlaki Maluku Tenggara Barat,” ujarnya.

Dia mengemukakan, pihaknya pernah menemui sejumlah WNA di tiga daerah tersebut, dan ada dari mereka yang sudah menggunakan bahasa daerah setempat. Saat ini kata dia pihaknya telah meminta bantuan dari pihak imigrasi untuk melakukan pendataan terhadap para WNA tersebut.

“Yang susahnya mereka ini ada yang sering ke hutan ada yang melaut dan ada yang berjualan di pasar, saya pernah ketemu yang di pasar dia sudah pakai bahasa lokal masyarakat setempat,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta bantuan dari imigrasi dan pihak terkait untuk mendata para WNA lainnya di daerah-daerah perbatasan, sebab kata dia jumlah WNA tanpa dokumen di Maluku jumlahnya masih sangat banyak.

“Kami perintahkan agar mendatangi camat dan lurah di daerah perbatasan untuk melakukan pendataan, karena kami meyakini masih ada banyak WNA tanpa dokumen resmi di Maluku,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Organisasi Migran Internasional (IOM) untuk mendeportasi para WNA ini.

”Sudah kita koordinasikan dengan IOM, memang sulit untuk mendeportasi mereka tapi kalau tidak di deportasi itu juga menyalahi undang-undang,”katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com