Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Setuju Audit Keuangan Parpol Setiap Tahun Masuk RUU Pemilu 2019

Kompas.com - 26/05/2016, 08:52 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS,com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Romi mengaku tidak keberatan apabila pemerintah dan DPR memasukkan poin keterbukaan pengelolaan keuangan partai politik ke Undang-undang (RUU) Pemilu 2019.

"Enggak masalah, karena kami sudah memulai itu," kata Romi di Magelang, Rabu (25/5/2016).

Menurut Romi, partai berlambang Kabah itu sudah melakukan pelaporan keuangan secara terbuka setiap tahun, tidak hanya di tingkat DPP, tetapi juga sampai wilayah dan cabang. Pelaporan tersebut dimuat di situs online partai.

"Transparasi keuangan PPP sudah sangat maju, dalam anggaran partai di semua tingkatan sudah diwajibkan membuat laporan setiap tahun yang dimuat di situs partai," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memasukkan poin terkait keterbukaan pengelolaan keuangan partai politik ke RUU Pemilu 2019. Poin tersebut nantinya akan dijadikan syarat bagi parpol untuk mengikuti pemilu.

Lebih lanjut, Romi juga menyoroti beberapa poin RUU Pemilu 2019 yang sedang dibahas oleh panitia kerja (Panja) di tingkat legislatif. Salah satunya adalah soal wajib atau tidaknya anggota DPR RI/DPRD mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Poin tersebut dianggap menjadi salah satu faktor penyebab Pilkada 2015 lalu tidak greget.

Animo anggota dewan untuk ikut berkompetisi turun drastis meskipun tidak menggugurkan legimitasi pilkada itu sendiri. Selain itu jumlah, kepesertaan pilkada juga sedikit di beberapa daerah.

"Yang namanya politikus itu tempatnya di dewan, kalau kemudian mereka maju untuk mendapatkan posisi politik berikutnya dan dia harus mundur dari posisi politik saat ini, justru dikhawatirkan akan mengurangi gairah pilkada," paparnya.

Namun dari sisi hukum, katanya, Mahkamah Konsitusi sudah memperbolehkan anggota dewan tidak mundur apabila hendak maju pilkada.

Romi mengaku sejauh ini pihaknya sedang melakukan berbagai kajian yang tepat dan diharapkan menjadi solusi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan mengembalikan kepada undang-undang (UU) induk. Misalnya, anggota TNI mundur atau tidak, maka kembali ke UU TNI, begitu juga PNS, dan DPR/DPRD.

"Ini yang tengah kami difomulasikan, tapi sampai pembicaan terakhir belum diterima karena rawan interaksi. DPR berkehendak agar tidak ada multiintepretasi terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam UU Pilkada," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com