Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan dengan Senjata Tajam, Pencuri Anjing Ditembak Polisi

Kompas.com - 25/05/2016, 19:49 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Dua pencuri anjing atau yang sering disebut doger ditembak Tim Resmob Manguni Polda Sulut, Rabu (25/5/2016) dini hari. Kedua pelaku yakni, FL alias Idel (24), warga Desa Warembungan Jaga XII Kecamatan Pineleng, Minahasa dan GM alias Epas (23), warga Pakowa Lingkungan III Kecamatan Wanea, Manado.

Kepala Tim Manguni Bravo Iptu Dorman Liow mengatakan, warga menghubungi bahwa ada pelaku doger yang beraksi di Minanga Malalayang. Polisi langsung melakukan pengejaran.

"Kami dapatkan identitas mereka dan lakukan pengejaran. Keduanya beraksi hanya menggunakan sepeda motor saja," ujar Liow di Mapolresta Manado, Rabu (25/5/2016).

Saat dilakukan penangkapan di Pakowa Bawah, kedua pelaku sempat melawan dengan menunjukkan senjata tajam (sajam). Tapi setelah mengetahui yang dihadapi polisi, keduanya lalu berusaha melarikan diri.

"Terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak kaki mereka," terang Liow.

Dari penangkapan itu, Tim Manguni berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi DB 3483 LU. Motor itu yang digunakan untuk mencuri. Juga ikut disita barang bukti 5 ekor anjing yang sudah mati bersama racun potasium serta sebilah pisau badik yang sering dipakai untuk menakuti warga apabila kepergok ketika beraksi.

"Keduanya residivis, bahkan komplotan mereka sempat ada yang tertembak mati karena melawan polisi saat beraksi di Kawangkoan," tambah Liow.

Pelaku Epas mengaku, dalam menjalankan aksinya selalu melakukan surveyi sebelumnya. Setelah itu malamnya beraksi dengan menebar ikan yang sudah dicampuri racun potasium.

"Anjing yang makan akan mati atau pingsan, kalau masih bergerak kami pukul kepalanya hingga mati dan masukkan ke dalam karung," ujarnya.

Dia menambahkan, anjing tersebut dijual dengan harga Rp 180.000 - Rp 200.000 per ekor. Hasilnya kemudian dibagi rata dengan rekan kerjanya.

"Biasanya dapat lima sampai 10 ekor sekali jalan," katanya.

Informasi yang dihimpun, Epas adalah residivis kasus pembobolan rumah yang divonis 10 bulan penjara. Dia baru menghirup udara bebas pada tahun 2014 lalu.

Sementara Idel juga seorang residivis kasus pencurian barang elektronik. Dia mengaku baru sekali ini melakoni pencurian anjing.

"Baru kali ini tapi sudah tertangkap," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com