Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Bogor: Kasus Penganiayaan Polwan Ditangani Propam Mabes Polri

Kompas.com - 24/05/2016, 18:36 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Bripda M, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AKBP B diketahui bertugas sebagai anggota Propam di Kepolisian Resor Bogor Kota.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra mengatakan, korban saat ini sudah dipindah tugas ke Mabes Polri.

"Dia (Bripda M) baru bertugas di Polres Bogor Kota selama dua bulan," ucap Andi, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiyaan terjadi pada April 2016 lalu. Saat itu, AKBP B masih bertugas sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Karir di Polda Jawa Barat dan Bripda M bertugas di Kepolisian Resor Bogor Kota. Penganiyaan terjadi saat keduanya bertemu di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

"Ya, yang bersangkutan sudah pindah ke Mabes (Polri), dan kasus penganiayaan itu TKP-nya di Jakarta," kata Andi.

Namun, Andi enggan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dirinya menyebut, tempat kejadian berada di luar wilayah hukum Kota Bogor.

"Kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri," tambah dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AKBP B terhadap seorang polwan Bripda M, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Badrodin memastikan bahwa AKBP B akan ditarik dari jabatannya. Ia pun memastikan kasus tersebut akan diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku.

"Saya sudah perintahkan diproses secara hukum, ditarik yang bersangkutan dari jabatannya," kata Badrodin. K97-14

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com