Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasum dan Fasos Bernilai Triliunan Rupiah Raib dan Beralih Kepemilikan

Kompas.com - 24/05/2016, 15:23 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik Pemerintah Kota Makassar bernilai triliunan rupiah raib. Sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu berikut dengan sertifikat atasnya.

"Ini kasus sementara diusut oleh tim Pansus Fasum dan Fasos Makassar. Jika tim sudah mengumpulkan datanya, kasus ini akan dilaporkan ke penegak hukum," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2016).

Ketua Panitia Khusus Fasum dan Fasos Makassar Wahab Tahir mengatakan, ada 600 hektar lahan yang statusnya dipertanyakan. Menurut dia, banyak lahan fasum dan fasos yang merupakan lahan pemerintah beralih ke pihak tertentu.

"Ada yang membuatkan sertifikat lahan fasum dan fasos di Kota Makassar, seperti lahan di Makassar Mall, lahan Laguna, dan masih banyak lagi. Jadi kalau dinilai rupiahkan mencapai triliunan," kata Wahab.

Ia menjelaskan secara rinci temuannya terhadap lahan fasum dan fasos di Makassar Mall. Lahan itu dijadikan deretan rumah toko (ruko) atas kerja sama Pemkot Makassar dan PT Melati selaku pengembang.

Setelah beberapa tahun dikontrakkan ke pihak ketiga, terbitlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan itu.

"Di kawasan Makassar Mall saja, ada 106 ruko disewakan setiap tahunnya. Tapi belakangan baru diketahui bahwa penyewa ruko itu malah membuatkan SHGB. Sedangkan PT Melati harus mengembalikan 106 ruko itu ke Pemkot Makassar secara utuh," kata Wahab.

Adanya penerbitan SHGB atas nama pihak ketiga di lahan fasum dan fasos itu merupakan pelanggaran prosedural. Pemerintah kota Makassar masih mendata dan menelusuri masalah itu.

Wahab menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan atas status lahan fasos dan fasos itu.

Untuk membahas masalah ini, Pemkot Makassar akan menggelar rapat kerja bersama kepolisian dan kejaksaan serta pemilik sertifikat lahan tersebut.

"Jika tidak ada titik temu dalam rapat itu, kami serahkan pengusutan kasusnya ke penegak hukum," kata Wahab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com