Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Kembali Menangi Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 23/05/2016, 21:12 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Surabaya kembali memenangkan gugatan praperadilan pihak La Nyalla Mattalitti atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim, Senin (23/5/2016). Ini berarti sudah dua kali La Nyalla berhasil menangkal status tersangka yang diberikan Kejati Jatim.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang itu tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan diajukan atas nama putra La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.

"Pemohon adalah putra La Nyalla, juga punya hak konstitusional untuk mengajukan praperadilan," ujarnya.

Putusan Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan itu menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 kepada La Nyalla tidak sah. 

"Otomatis, cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan Kantor Imigrasi atas permohonan Kejaksaan Agung terhadap La Nyalla tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan juga tidak berkekuatan hukum," katanya.

Belasan pendukung La Nyalla langsung menggelar sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Surabaya setelah mendengar putusan hakim tersebut.

"Ini bukti bahwa Pak Nyalla tidak bersalah dan hanya difitnah oleh Kejati Jatim," kata salah seorang pendukung La Nyalla.

Terakhir, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014. Penetapan tersangka terhadap La Nyalla atas perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com