Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto "Hot" di Facebook, Mahasiswi Asal Samarinda Serahkan Diri ke Polisi

Kompas.com - 23/05/2016, 17:08 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial KK.  Mahasiswi asal Samarinda, ini menghebohkan dunia maya dengan mengunggah foto-foto syurnya di akun media sosial miliknya (23/5/2016).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan,  KK menyerahkan diri ke Polresta Samarinda, karena desakan teman-temannya.

Dia kemudian diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, dan tidak boleh ditemui oleh siapapun.

“Dia bukan ditangkap, tapi menyerahkan diri sendiri pada hari Sabtu. Sabtu siang itu baru kami dapati, hingga saat ini masih dia masih diperiksa lebih dalam,” kata Sudarsono.

Sejak pemberitaan soal dirinya mencuat, KK sempat menghilang beberapa saat.  Dia sangat ketakutan, hingga akhirnya teman-temannya mendesak agar KK menyerahkan diri ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui KK nekat berfoto syur di beberapa tempat umum dan terbuka karena untuk uang. Dia menjual semua foto-fotonya dengan harga Rp 100.000 per foto.

Bisnis tersebut dia jalankan sejak Juni 2015, dan sudah berhasil mengumpulkan untung sebesar Rp 20 juta. Hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

“Masih harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” sebut Sudarsono.

Diketahui, foto-foto perempuan berpose telanjang dengan wajah ditutupi stiker kepala kucing tersebar di akun facebook grup warga Samarinda. Beberapa komentar warga, mengaku mengenali si pemilik foto karena berkawan di akun instagram.

Ada pula yang mengaku mengenal si pelaku, dari tato gambar dreamcatcher di payudara sebelah kiri.

Tak hanya berfoto di stadion Madya Sempaja Samarinda, namun pelaku juga berfoto di bioskop, parkiran mall, swalayan hingga di jalanan. Pelaku diduga melanggar pasar pornografi dan diancam kurungan penjara selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com