Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Lagu Dangdut Dilarang KPID, Permintaan di Radio Melonjak

Kompas.com - 23/05/2016, 15:46 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasca Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melarang penyiaran 13 lagu dangdut, permintaan terhadap lagu tersebut di radio di Bandung justru meningkat. Masyarakat pun mempertanyakan alasan pelarangan itu.

"Permintaannya meningkat (pasca pelarangan) dan banyak pendengar yang protes pada kami, " ujar Latri Permana Sari, Music Director Radio Rama FM Bandung saat dihubungi Senin (23/5/2016).

Radio Rama, sambung Latri, tidak menanggapi protes secara on air. Pihaknya menanggapi via sms atau menelpon langsung pendengar untuk menjelaskannya. Protes yang disampaikan pendengar seputar alasan pelarangan pemutaran lagu tersebut.

"Lagu yang dilarang memang banyak diminta bahkan diminati. Setelah dilarang permintaannya naik dua kali lipat. Tapi nampaknya, 'kehausan' mereka terobati setelah mereka beli VCD-VCD bajakan, " ucapnya.

Pada intinya, sambung Latri, salah radio dangdut di Bandung ini mendukung aturan yang dikeluarkan KPID. Apalagi menurut survei, pendengar radionya di antaranya anak-anak dan remaja.

"Setelah KPID mengeluarkan larangan, kita negosiasi bahwa lagu-lagi seperti itu hanya boleh diputar di jam 10 malam ke atas, itu pun diseleksi lagi, " ungkapnya.

Sebagai informasi, pada 11 April 2016 lalu KPID Jabar mengeluarkan surat edaran pelarangan dan pembatasan penyiaran lagu-lagu dangdut di radio dan televisi. Ke 13 lagu tersebut di antaranya, Paling Suka 69 (Julia Perez), Wanita Lubang Buaya (Mirnawati), dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com