Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kediri Ancam Usir Pengacau saat Sidang Kedua Pengusaha Cabul

Kompas.com - 23/05/2016, 10:29 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Sebanyak 200 personel polisi diturunkan untuk mengamankan sidang Sony Sandra (63), terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2016).

Ratusan personel dari berbagai elemen satuan kepolisian itu terbagi atas 2 kelompok, yaitu 100 personel pertama berjaga di lokasi persidangan dan sisanya baru akan diturunkan setelah melihat perkembangan situasi.

"Saat ini yang standby di lokasi ada 100 personel," ujar Komisaris Sunardi, Kepala Bag Ops Polres Kediri saat ditemui di lokasi pengadilan, Senin.

Kompol Sunardi menambahkan, pengerahan pasukan itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Hanya saja, hingga saat ini belum ada permohonan unjuk rasa dari elemen masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya berjanji akan menindak tegas siapapun nantinya yang berbuat onar sehingga menggangu jalannya persidangan. Bahkan, jika ada aksi unjuk rasa akan dibubarkan karena tidak ada izin aksi.

Sementara itu, menurut jadwal, sidang pembacaan vonis itu akan digelar hari ini dengan pemimpin sidang I Komang Dediek Prayoga dan anggota Purnomo Surya Adi serta Lila Sari.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Benny Nugroho dan Priyo Wicaksono. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Sony Sandra ialah Sudirman Sidabuke, Arifin, serta Ridwan.

Pantauan di lokasi, suasana kantor pengadilan masih sepi. Pemandangan ini kontras dengan suasana saat sidang berlangsung di PN Kota Kediri minggu lalu. Saat itu, berbagai elemen masyarakat berbondong-bondong menghadiri pengadilan. Bahkan, polisi hingga memasang barikade di pintu gerbang masuk pengadilan.

Pada sidang tuntuan di PN Kabupaten Kediri beberapa minggu lalu, JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Terdakwa Sony Sandra didakwa melakukan persetubuhan dengan 2 orang gadis di bawah umur.

Persidangan kali ini merupakan sidang kedua yang dijalani terdakwa Sony Sandra dengan perkara yang hampir sama.

Sebelumnya dia juga diadili di PN Kota Kediri, Kamis (19/5/2016), dan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Jumlah korban dalam persidangan itu sebanyak 3 gadis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com