Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bengkulu Selatan Buat Aturan Wajib Bebas Narkoba untuk Urus KTP dan Surat Nikah

Kompas.com - 21/05/2016, 15:54 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mengatakan akan mengeluarkan peraturan bagi warganya yang hendak mengurus KTP, izin menikah, dan mengurus SIM.

Warga wajib memiliki keterangan bebas narkoba dari kepolisian. Peraturan ini akan dibuat dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

Langkah ini dibuat pasca-tidak terbuktinya keterlibatan bupati dalam mengonsumsi sabu dan ineks hasil penelitian BNN.

"Dengan kejadian ini, saya akan menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Setiap warga mau menikah, (membuat) KTP dan SIM, harus memiliki keterangan benar narkoba dari kepolisian," kata Dirwan Mahmud, Sabtu (21/5/2016).

Ia juga berkomitmen akan membantu kepolisian dan BNN dalam memberantas narkoba dalam bentuk pendanaan di APBD.

"Kami akan anggarkan di APBD, dana pemberantasan narkoba agar dapat berjalan obyektif dan tepat sasaran," ujarnya.

Terkait hasil penelitian laboratorium BNN yang menyebutkan bahwa ia negatif narkoba, Dirwan meminta BNN untuk dapat menemukan oknum yang sengaja menempatkan sabu dan ineks di ruang kerjanya.

"Saya berharap, BNN obyektif dan dapat mengungkap dalang yang memasukkan sabu dan ineks di ruang kerja saya," ucap Dirwan.

Kompas TV BNNP Periksa Bupati Bengkulu Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com