Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PKI, Ridwan Kamil Sebut Diwaspadai, tetapi Jangan Dipukul Rata

Kompas.com - 19/05/2016, 19:09 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali berembus belakangan ini. Pemerintah pun langsung responsif menyikapi hal itu.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mempunyai pandangan sendiri soal isu tersebut. Orang nomor satu di Bandung itu menyatakan PKI sudah bubar secara de facto (tidak ada lembaga resmi), serta didukung dengan ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI, Marxisme, Leninisme, dan Komunisme dalam bentuk apa pun.

"Yang menjadi dinamika adalah terjemahan di lapangannya, saya kira kalau peran-peranan mendukung komunisme itu sudah pasti dilarang," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kamis (19/5/2016).

Namun, menurut dia, penertiban aktivitas yang berbau komunis tak bisa dipukul rata. Persoalan itu, sambung Emil, harus disikapi dengan bijak dan obyektif.

"Kalau dari saya sendiri bahwasanya PKI itu sudah mati, sehingga melihatnya harus diwaspadai betul, tapi juga harus secara obyektif, jangan sampai dipukul rata," katanya.

Dia memberi contoh soal kegiatan di lingkungan pendidikan seperti di kampus. Menurut dia, aktivitas kajian soal paham komunis di kampus tak bisa dinilai sebagai pelanggaran.

"Tapi kalau ada kajian-kajian khususnya di kampus itu harus dilihat secara obyektif, karena kalau di kampus kan ruang mempelajari sesuatu dengan ilmiah. Jadi ilmu apa saja kalau di kampus relatif, namanya juga kampus, kalau di luar kampus itu hal yang lain," ucap Emil.

Begitu juga dengan maraknya atribut berlambang palu arit yang digunakan masyarakat. Dia menyebut perdebatan soal paham komunis harus disikapi secara bijaksana.

"Nah, jadi simbol-simbol yang hadir itu harus diteliti lebih jauh lagi, itu hanya gaya-gayaan atau bagian dari propaganda sehingga intinya harus lebih bijaksana melihat seperti itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com