Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Massa Akan Kawal Sidang Putusan Pengusaha Cabul di Kediri

Kompas.com - 19/05/2016, 07:42 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Aksi massa dipastikan akan mewarnai helatan sidang putusan terhadap Sony Sandra, terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016).

Beberapa elemen masyarakat telah mulai menggalang kekuatan untuk mengawal jalannya sidang tersebut. Salah satunya dari elemen massa yang selama ini menaruh perhatian terhadap anak, yaitu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri.

LPA akan menggelar aksi penyampaian pendapat di kantor pengadilan yang berada di Jalan Dr Sahardjo itu selama sidang belum dimulai. Mereka akan menggunakan pakaian atasan bernuansa putih dan bawahan gelap.

Heri Nurdiyanto dari LPA Kota Kediri berharap, dengan aksi tersebut dapat memberikan dukungan moral bagi penegak hukum sehingga vonis bagi terdakwa dapat dijatuhkan dengan seberat-beratnya.

"Aksi ini untuk anak-anak kita, generasi penerus Kediri," ujar Heri Nurdiyanto, Kamis.

Sebelumnya, dorongan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat juga datang dari kelompok massa yang menamakan diri Aliansi LSM Kediri. Mereka memandang, terdakwa layak mendapatkan hukuman kebiri atau bahkan hukuman mati.

Baca juga: Hakim Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal buat Pelaku Pencabulan Anak di Kediri

Mereka juga memberikan kado berupa obat tolak angin kepada majelis hakim. Obat itu sebagai simbol agar hakim bebas dari intervensi dan menjalankan kewenangannya dengan dilandasi hati nurani.

Perkara terhadap terdakwa Soni Sandra ini memang cukup menyedot perhatian masyakarat. Terdakwa dengan latar belakang pengusaha konstruksi itu dituduh melakukan persetubuhan terhadap beberapa anak gadis.

Baca juga: Pengusaha Tersangka Pelaku Pencabulan di Kediri Pernah Sesumbar Bisa "Beli" Jokowi

Pada persidangan pengadilan Kota Kediri, ada 3 gadis yang menjadi korbannya. Jaksa penuntut umum meminta pengadilan menghukum terdakwa selama 13 tahun penjara. Jaksa mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa yang namanya juga pernah melejit di kancah sepak bola tanah air era tahun 1961 itu juga menjalani persidangan serupa di pengadilan Kabupaten Kediri. Sidang itu atas laporan 2 gadis yang menjadi korbannya. Kejaksaan setempat menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com