Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Mucikari Siswi SMA di Mataram

Kompas.com - 18/05/2016, 20:02 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk ME (21) dan UM (33), dua mucikari penjual wanita kepada pria hidung belang.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana menjelaskan, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda saat polisi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).

"ME warga Lombok Tengah, ditangkap di salah satu hotel melati (3/5/2016) saat sedang menunggu korbannya melayani laki-laki," terang Bagiartana, Rabu (18/5/2016).

Ketika dilakukan pengungkapan, pelaku ME tengah mengantar seorang wanita untuk melayani laki-laki hidung belang.

Polisi juga membekuk UM warga Ampenan, Kota Mataram, yang menjual korban anak di bawah umur. Korban masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (SMA).

"Sama modusnya menggunakan HP. Pelaku UM menawarkan melalui HP siapa yang memesan, ada anak-anak di bawah umur. Dimana korbannya ini adalah seorang siswi SMA," kata Bagiartana.

Dalam setiap aksinya, pelaku ME mematok tarif Rp 800.000 untuk satu kali kencan. Sementara UM dengan korban pelajar, mematok tarif lebih tinggi yaitu Rp. 1.000.000.

Dari hasil prostitusi, ME dan UM mengambil untung minimal Rp 100.000 setiap satu kali kencan. Sementara sisanya diberikan kepada korban.

Kepada polisi, ME dan UM mengaku baru sekali menjalani bisnis prostitusi. Namun dari alat bukti yang ada, polisi menemukan indikasi bahwa praktik prostitusi ini diduga sudah lama berjalan.

Akibat perbuatannya, ME terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Sementara UM terancam dijerat dengan Pasal 76 i Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda 200 juta.

"Saat ini kedua pelaku kita lakukan upaya penyidikan dengan penempatan di ruang tahanan Polda NTB," kata Bagiartana.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengimbau kepada para orang tua untuk waspada dan memberi perhatian pada kegiatan anak-anak terutama di luar jam sekolah. Apalagi saat ini para pelaku sudah menyasar korban anak di bawah umur.

Selain prostitusi pelajar, hal yang perlu diwaspadai saat ini adalah kejahatan seksual terhadap anak.

"Masyarakat NTB untuk lebih mewaspadai dengan menjaga putra-putrinya dari tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak-anak," kata Tri Budi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com