Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kediri Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati

Kompas.com - 18/05/2016, 14:31 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Gabungan lembaga swadaya masyarakat di Kediri, Jawa Timur, meminta hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memutus seberat-beratnya Sony Sandra (60), terdakwa pencabulan gadis di bawah umur.

Massa yang menamakan diri Aliansi LSM Kediri itu berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya di gedung pengadilan tempat persidangan terdakwa Sony Sandra di Jalan Dr Sahardjo, Rabu (18/5/2016).

Mereka berharap hakim yang memimpin sidang putusan itu mempunyai terobosan. Massa mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi yang mengklasifikasikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

"Kalau bisa, dihukum kebiri atau hukuman mati. Pak hakim jangan hanya terpaku pada tuntutan jaksa yang hanya menuntut 13 tahun itu," ujar Khoirul, koordinator aksi.

Khoirul menambahkan, putusan pengadilan biasanya sebesar dua pertiga dari tuntutan jaksa. Maka dari itu, dia berharap jika hakim nantinya mengacu pada tuntutan jaksa agar tidak memvonis di bawah dua pertiga karena itu akan melukai hati masyarakat.

"Jika besok putusan hakim berada di bawah dua pertiga, patut diduga ada permainan dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam aksinya, massa juga memberikan kado berupa obat masuk angin kepada pihak pengadilan. Obat itu sebagai simbol agar hakim senantiasa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami senantiasa komitmen dengan peraturan yang ada. Majelis hakim akan memutus sesuai fakta hukum," ujar Reza Himawan Pratama, staf Humas Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang menemui pendemo.

Seusai penyerahan kado tersebut, massa yang sejak awal mendapatkan pengamanan ketat dari kepolisian itu kemudian membubarkan diri. 

Sebagaimana diberitakan, diketahui, Sony Sandra akan menjalani sidang di PN Kota Kediri dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (19/5/2016) besok. Dia didakwa melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. 

Pengusaha tenar di bidang kontraktor tersebut juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama, yakni pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada 22 Mei 2016 nanti karena didakwa mencabuli tiga gadis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com