Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Perkosa Siswi SMP, Pria Ini Cekoki Korbannya dengan Miras

Kompas.com - 18/05/2016, 09:21 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Setelah mencekoki korbannya dengan minuman keras yang diduga dicampur dengan obat perangsang, seorang remaja di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tega memerkosa seorang siswi SMP kelas I.

Tersangka tak hanya memerkosa, tetapi juga melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban kembali menenggak minuman keras. Sementara itu, korban yang shock dan trauma pasca-kejadian hingga kini masih mengurung diri di rumahnya.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku, Aj (18), akhirnya dibekuk aparat kepolisian di rumahnya di Desa Basseang, Kecamatan Duampanua, Polewali Mandar, Selasa (17/5/2016). Tersangka Aj ditangkap polisi setelah dilaporkan orangtua korban.

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini setelah ayah korban menemukan putrinya tergeletak di sebuah pondok dalam keadaan telanjang dan tak sadarkan diri.

Dari keterangan tersangka saat diinterogasi Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Polewali Mandar, pelaku sempat meminum minuman keras jenis ballo sebelum membawa korban ke sebuah lokasi yang jauh dari perkampungan.

"Sebelum saya bawa korban ke sebuah tempat kosong, saya minum minuman keras," ujar Aj sesaat setelah ia digiring ke ruang penyidik.

Korban yang sudah mengenal tersangka tak menaruh curiga bahwa pelaku hendak berbuat tak senonoh terhadap dirinya.

Dalam keadaan setengah sadar usai dicekoki miras, korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan. Meski korban sempat memberontak dan berusaha menolak, tersangka tetap memaksanya hingga korban tak berdaya.

Selain memerkosa korban, tersangka juga memukul korban karena berusaha menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, tersangka bahkan kembali memaksa korban menenggak miras usai melampiaskan hawa nafsunya.

Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban ditinggalkan pelaku di sebuah pondokan hingga ditemukan oleh ayahnya sendiri.

"Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Barru sebelum akhirnya kita tangkap. Tersangka diduga mencekoki korban dengan miras sebelum melakukan tindakan pencabulan hingga menyebabkan korban yang masih di bawah umur trauma," ujar Kasat Reskrim Polewali Mandar AKP Jeipson Sitorus, Rabu (18/5/2016).

Menurut Jeipson, akibat pemerkosaan ini, korban hingga kini tak ingin ditemui oleh siapa pun, termasuk pihak media.

Hingga kini, tersangka yang telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com